x

Dewan Negara China Merilis Kondisi HAM di AS Makin Memburuk

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Jun 2024 22:36 0 40 adminmetrosuar

METROSUAR.COM – Departemen Penerangan Dewan Negara China merilis dokumen “Laporan Pelanggaran HAM Amerika 2023” pada Rabu (29/5) lalu. Laporan tersebut menyatakan, situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Amerika Serikat (AS) makin memburuk.
Disebutkan dalam laporan itu, kekerasan dengan senjata menjadi semacam penyakit kronis yang sulit sekali disembuhkan dan pemerintah tidak berdaya mencegahnya.

Sepanjang tahun 2023, sedikitnya telah terjadi 654 kali insiden penyerangan dengan senjata dalam skala besar. Kekerasan dengan senjata mengakibatkan hampir 43.000 orang meninggal sepanjang tahun 2023 itu, dengan rincian rata-rata sebanyak 117 orang meninggal setiap harinya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan, pemerintah Amerika telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan membatasi kebebasan berekspresi dan mengawasi privasi warganya.

Pemerintah Amerika disinyalir telah menggunakan Pasal 702 Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA), di mana di antaranya digunakan untuk mengawasi komunikasi para pengunjuk rasa antirasisme. Di universitas-universitas Amerika, staf pengajar yang dipecat atau dikenai hukuman lantaran opini atau pernyataannya telah memecahkan rekor tertinggi selama 20 tahun terakhir.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menyoroti tingginya jumlah kematian warga Amerika akibat kebrutalan polisi. Sepanjang tahun 2023, polisi Amerika dinyatakan telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap sedikitnya 1.247 orang dengan rata-rata setidaknya 3 orang terbunuh setiap harinya.

Di samping itu, laporan tersebut juga menyebut bahwa Negeri Paman Sam adalah sebenar-benarnya “negara penjara”, sebab penahanan massal dan kerja paksa begitu menonjol di sana. Laporan itu menulis, penduduk Amerika tidak sampai 5 persen dari keseluruhan populasi dunia, namun narapidananya justru mencapai 25 persen dari jumlah narapidana di seluruh dunia.

Menurut laporan tersebut, para narapidana di Amerika banyak yang dipaksa untuk bekerja dengan upah rendah atau bahkan tanpa upah sama sekali, untuk memproduksi barang dan jasa senilai miliaran dolar setiap tahunnya.

Laporan itu juga menulis, etnik minoritas di Amerika menghadapi diskriminasi rasial yang sistemik, dan penyakit rasisme kian meluas. Kemungkinan orang Amerika keturunan Afrika dibunuh oleh polisi adalah 3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan orang kulit putih. Pun kemungkin orang Amerika keturunan Afrika dipenjara oleh polisi, adalah 4,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan orang kulit putih.

Dalam satu tahun terakhir, hampir 3/4 orang Amerika keturunan Tionghoa pernah mengalami diskriminasi rasial, dan 55 persen orang Amerika keturunan Tionghoa khawatir akan kejahatan rasial atau pelecehan yang membahayakan keselamatan pribadi mereka.

Penduduk asli Indian Amerika selalu hidup di bawah penindasan budaya, dan keyakinan agama serta adat istiadat tradisional mereka dikekang dengan kejam.

Laporan itu juga menyebut, ketimpangan sosial dan ekonomi di Amerika semakin parah. Di bawah pengaruh sistem yang mengeksploitasi orang miskin dan mensubsidi orang kaya, ketimpangan antara yang miskin dan yang kaya di Amerika telah mencapai titik terburuk sejak Depresi Besar tahun 1929.

Jumlah tunawisma di Amerika pada tahun 2023 telah mencapai lebih dari 650.000 jiwa, di mana ini merupakan angka tertinggi sejak mulai ada pendataan pada tahun 2007. Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya terus merajalela. Tingkat bunuh diri terus meningkat.
Terakhir, laporan itu menyatakan Amerika telah lama menerapkan hegemonisme, unilateralisme, dan politik kekuasaan (machtpolitik), sehingga menciptakan krisis kemanusiaan di mana-mana. Pasca-Serangan 9/11, total korban tewas setelah Amerika melakukan War on Terror di luar negeri, telah mencapai 4,5 hingga 4,7 juta jiwa. Amerika terus menyuplai senjata ke daerah konflik, yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban sipil yang tak berdosa. Penjara Guantanamo, yang merupakan pelanggaran berat HAM, masih beroperasi hingga saat ini. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x