METROSUAR.COM – Penyanyi internasional Ed Sheeran ke Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta International Stadium, Sabtu malam (2/3) menggunakan visa jenis baru, yakni Music Performer Visa.
“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (2/3).
Visa ini dibuat agar mempermudah para musisi internasional untuk datang dan tampil di Indonesia. Di mana m?????Melalui visa ini, musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menyerahkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal 5 tahun.
Dia menambahkan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas di Indonesia dalam waktu singkat, dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Nantinya, visa jenis baru ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs web evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor, penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap aktivitas konser musisi skala internasional bisa semakin banyak, sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan wisatawan asing.
“Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara dan diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” tuturnya.
Ed Sheeran sendiri bukanlah artis internasional pertama yang menggunakan Music Performer Visa.
Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini juga digunakan oleh grup band Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023, serta Jonas Brothers pada Februari 2024. (*)
Tidak ada komentar