x

Jimly: Tidak Adil Putusan MA Diberlakukan Sekarang

waktu baca 1 menit
Minggu, 2 Jun 2024 22:34 0 43 adminmetrosuar

METROSUAR.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik, disorot mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, putusan MA itu tidak bisa diberlakukan sekarang, karena tahapan pencalonan sudah berlangsung, calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

“Tidak adil dan tidak benar jika putusan MA itu diterapkan mulai Pilkada 2024 ini,” kata Jimly, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu (2/6).

Putusan MA itu menuai kontroversi, karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum 30 tahun.

Kaesang saat ini berusia 29 tahun, dan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Bila PKPU Nomor 9/2020 tidak dilakukan perubahan, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan.

Tapi karena PKPU Nomor 9 berhasil dikabulkan MA, Kaesang kini bisa mendaftarkan diri.
Jika ditarik ke belakang, putusan MA seperti dejavu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x