x

Prioritas Hak Angket

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Mar 2024 01:37 0 64 adminmetrosuar

OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENGAMAT politik mengatakan bahwa pemilu 2024 adalah terburuk sepanjang sejarah di Indonesia. Kemudian seorang anggota DPR dalam sidang paripurna 5 Maret 2024 mengatakan bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang paling brutal. Kedua opini ini sungguh memilukan hati.
Kemudian di seluruh Indonesia terdapat 84 daerah pemilihan (Dapil) untuk 580 jumlah kursi DPR, di mana setiap dapil rata-rata mempunyai 6,9 kursi. Di samping itu jumlah caleg DPR untuk pemilu 2024 sebanyak 9.917 orang di Indonesia, sehingga peluang menang seorang caleg rata-rata sebesar 5,85 persen.

Artinya, peluang kegagalan dari seorang caleg DPR adalah sebanyak 94,15 persen.

Dengan demikian hampir dapat dipastikan bahwa caleg sungguh amat sulit terpilih dapat lolos masuk ke Senayan. Dengan kata yang lain, caleg-caleg yang gagal masuk ke Senayan tidaklah senantiasa dapat berbesar hati.

Berbagai video di media sosial sering menyajikan rasa frustasi dari caleg yang gagal terpilih. Oleh karena itu tidak mengherankan, apabila relatif mudah terjadi demonstrasi dari kalangan sukarelawan yang kalah hasil sementara rekapitulasi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi di banyak tempat dan terdapat konstruksi penguatan diksi berbagai kecurangan pemilu.

Demonstrasi terjadi antara yang pro dan kontra hak angket semakin lama semakin keras.

Selanjutnya terdapat 301 dapil untuk DPRD provinsi yang memperebutkan 2.372 kursi, dimana jumlah rata-rata per dapil DPRD provinsi mempunyai sebanyak 7,88 kursi. Terdapat 2.325 dapil untuk DPRD kabupaten/kota dalam memperebutkan 17.510 kursi, atau sebanyak 7,53 kursi per dapil.

Kemudian caleg anggota DPD sebanyak 668 orang untuk memperebutkan 152 kursi, dengan peluang menang rata-rata sebesar 22,75 persen. Akan tetapi sekalipun peluang menang menjadi anggota DPD lebih besar, namun kewenangan anggota DPD tidaklah sebesar anggota DPR dan DPRD.

Akibatnya adalah persaingan untuk menjadi anggota DPR dan DPRD tetap menarik.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204,81 juta orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 823.220 titik. Di Indonesia telah terseleksi sebanyak 18 parpol tingkat nasional dan 6 parpol lokal di Aceh sebagai peserta pemilu 2024. Implikasinya adalah setiap parpol di tingkat nasional berharap mampu rata-rata meraih 11,37 juta voters (5,55 persen).

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Indonesia untuk pemilu 2024 sebanyak 5,74 juta orang. Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan bahwa terdapat 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya per 27 Februari 2024.

Dalam hal pelanggaran kampanye teridentifikasi 132 pelanggaran dan 111 masih dalam proses penanganan pelanggaran kampanye. Dalam tahapan kampanye ditemukan 5 pelanggaran administrasi, 29 tindak pidana, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.

Jika dilakukan pukul rata total secara sangat kasar tanpa pembedaan klasifikasi maka jumlah semua pelanggaran pada pemilu 2024 adalah sebanyak 854 pelanggaran pemilu per posisi 27 Februari 2024.

Dengan kata lain, terdapat faktor error pemilu tahun 2024 sebanyak 10,37 per mil dari total TPS se-Indonesia. Ini suatu besar faktor kesalahan pemilu, yang tentunya masih dapat dikelompokkan sebagai human error, yang semestinya tergolong wajar terjadi untuk kegiatan manajemen sumberdaya manusia yang sebanyak 204,81 juta jiwa.

Di samping itu, Bawaslu telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 780 TPS. Kemudian pemungutan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS. Juga pemungutan suara susulan (PSS) di 54 TPS. Artinya, telah terjadi perbaikan pemilu sebanyak 966 TPS (11,73 per mil dari total TPS). Ini juga merupakan human error yang relatif sangat kecil.

Dengan demikian anggapan yang meyakini pemilu 2024 terburuk sepanjang sejarah Indonesia dan yang paling brutal, kiranya tidak didukung oleh data kuantitatif yang meyakinkan.

Sementara itu gejolak demonstrasi hak angket ditafsirkan lebih merupakan euforia dari kelompok-kelompok kepentingan yang tidak siap kalah dalam kontestasi pilpres dan pileg.

Juga mereka yang secara generik terkesan sangat kecewa, sakit hati, dan berbeda kepentingan dengan pemerintahan yang berkuasa saat ini. Pendapat yang berbeda dalam negara demokrasi.
Dengan demikian pengajuan hak angket, termasuk pansus untuk perbaikan pemilu 2029 menjadi kurang prioritas dibandingkan pilihan masalah politik lain yang perlu lebih diutamakan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x